Berlaku untuk pabrik pelet biomassa: penggiling partikel kayu, penggiling partikel serbuk gergaji, penggiling partikel rumput, pabrik pelet jerami, pabrik pelet jerami tanaman, pabrik pelet alfalfa, dll.
Berlaku untuk pabrik pelet pupuk, serta berbagai pabrik pelet pakan hewan/unggas/ternak.